- Zakat : Harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang sebagai bukti ketaatan kepada Allah Swt untuk diberikan kepada yang berhak.
- Infak : Harta yang dikeluarkan oleh seseorang untuk kepentingan yang diperintahkan Allah Swt.
- Sedekah : Harta yang dikeluarkan seseorang di jalan Allah sebagai bukti kejujuran atau keimanannya.
- Wakaf : Harta yang dipisahkan dari seseorang (lembaga/badan hukum) untuk diambil manfaatnya dalam waktu tertentu atau selamanya guna kepentingan umum sesuai dengan syariat Islam.
- Hibah : Harta yang diberikan seseorang kepada orang lain (lembaga/badan hukum) karena Allah.
- Muzakki : Orang yang wajib menunaikan zakat karena telah memenuhi standar kekayaan minimal.
- Mustahik : Orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 kriteria : Fakir, Miskin, Amilin, Muallaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnus Sabil.
- Fakir : Orang yang hampir tidak punya apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Amilin : Orang yang mengelola Zakat.
- Muallaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk kehidupan barunya.
- Riqab : Orang yang berada dibawah kekuasaan orang lain (Hamba/Budak yang ingin memerdekakan dirinya).
- Gharim : Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan yang halal.
- Fi Sabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil : Orang yang kehabisan bekal di perjalanan.
Menjadi Pengelola ZISWAH (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Hibah) yang Amanah dan Profesional
Kamis, 24 Maret 2016
DEFINISI OPERASIONAL BAITUL MAAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar