Kamis, 24 Maret 2016

DEFINISI OPERASIONAL BAITUL MAAL



  1. Zakat : Harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang sebagai bukti ketaatan kepada Allah Swt untuk diberikan kepada yang berhak.
  2. Infak : Harta yang dikeluarkan oleh seseorang untuk kepentingan yang diperintahkan Allah Swt.
  3. Sedekah : Harta yang dikeluarkan seseorang di jalan Allah sebagai bukti kejujuran atau keimanannya.
  4. Wakaf : Harta yang dipisahkan dari seseorang (lembaga/badan hukum) untuk diambil manfaatnya dalam waktu tertentu atau selamanya guna kepentingan umum sesuai dengan syariat Islam. 
  5. Hibah : Harta yang diberikan seseorang kepada orang lain (lembaga/badan hukum) karena Allah.
  6. Muzakki : Orang yang wajib menunaikan zakat karena telah memenuhi standar kekayaan minimal.
  7. Mustahik : Orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 kriteria : Fakir, Miskin, Amilin, Muallaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnus Sabil.
  8. Fakir : Orang yang hampir tidak punya apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  9. Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  10. Amilin : Orang yang mengelola Zakat.
  11. Muallaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk kehidupan barunya.
  12. Riqab : Orang yang berada dibawah kekuasaan orang lain (Hamba/Budak yang ingin memerdekakan dirinya).
  13. Gharim : Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan yang halal.
  14. Fi Sabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
  15. Ibnu Sabil : Orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar